RDPS
Honda

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

- Rp200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

C. Tunjangan kesejahteraan 

- Sebesar Rp200.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp150.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

- Rp100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

D. Tunjangan lainnya 

Dapat sebesar Rp100.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp75.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

- Rp50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dihitung dari penghasilan tetap ditambah tunjangan-tunjangan maka total penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya yaitu sebagai berikut.

1. Kepala desa total yang akan diterima yaitu Rp3.526.640 per bulan.

2. Sekretaris desa total yang akan diterima yaitu Rp3.149.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: