Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa dalam Pengelolaan Keuangan, Pemkot Palembang Sukses Raih Status WTP
dibawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Status WTP ini diberikan t--Bakohumas kominfo Kota Palembang
PALEMBANG, PALPRES.COM –Penjabat (Pj) Walikota PALEMBANG Ratu Dewa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota PALEMBANG.
Bahkan peran tersebut juga menjadi faktor penting dalam peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Terbukti, dibawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Status WTP ini diberikan terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Dimana pada tahun sebelumnya Pemkot Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BACA JUGA:Kunjungi Bulog Lubuklinggau, Presiden Jokowi Pastikan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Premium
BACA JUGA:Bisa Belajar 4 Bahasa, Inilah Sekolah Internasional Termahal di Kalimantan Timur
Dan di tahun 2024 ini Pemkot Palembang berhasil mengalami kenaikan dengan berhasil meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Status WTP ini juga tak lepas dari tata cara dan upaya peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan oleh Pemkot Palembang dibawah pimpinan Pj Walikota Ratu Dewa.
Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama.
Ratu Dewa dan juga Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menerima langsung hasil laporan tersebut di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Pemkab OKI Kunci Raihan WTP 13 Kali Secara Beruntun
BACA JUGA:SAH! 3.074 Tenaga Honorer di OKI Jadi ASN PPPK
"Alhamdulilah syukur Pemkot Palembang berhasil menerima opini WTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: