Citraland
Honda

Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa dalam Pengelolaan Keuangan, Pemkot Palembang Sukses Raih Status WTP

Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa dalam Pengelolaan Keuangan, Pemkot Palembang Sukses Raih Status WTP

dibawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Status WTP ini diberikan t--Bakohumas kominfo Kota Palembang

Hal ini patut kita syukuri karena tahun sebelumnya kita statusnya WDP.

Ini artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik di tahun ini," ujar Ratu Dewa.

Namun begitu, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:PGN Gelar RUPST 2023, Bagikan Deviden USD 222,43 Juta, Berikut Susunan Direksi Terbaru

BACA JUGA:Wardah Luncurkan UV Shield Acne Calming Sunscreen, Mampu Mempercepat Proses Penyembuhan Jerawat

Dan tentunya akan segera ditindak lanjuti dari hasil pemeriksaan auditor BPK itu.

Adapun yang jadi perhatian adalah berkaitan mengenai masalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua jajaran BPK Sumsel termasuk support dari DPRD dan seluruh warga kota Palembang.

Semoga hasil ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:DISIMAK ! Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 Segera Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

BACA JUGA:Cuma Modal e-KTP dan KK, Kamu Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni Mendatang, Begini Cara!

Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," terangnya.

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan

Tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: