Honda

Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa dalam Pengelolaan Keuangan, Pemkot Palembang Sukses Raih Status WTP

Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa dalam Pengelolaan Keuangan, Pemkot Palembang Sukses Raih Status WTP

dibawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Status WTP ini diberikan t--Bakohumas kominfo Kota Palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM –Penjabat (Pj) Walikota PALEMBANG Ratu Dewa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota PALEMBANG.

Bahkan peran tersebut juga menjadi faktor penting dalam peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Terbukti, dibawah kepemimpinan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Status WTP ini diberikan terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Dimana pada tahun sebelumnya Pemkot Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BACA JUGA:Kunjungi Bulog Lubuklinggau, Presiden Jokowi Pastikan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Premium

BACA JUGA:Bisa Belajar 4 Bahasa, Inilah Sekolah Internasional Termahal di Kalimantan Timur

Dan di tahun 2024 ini Pemkot Palembang berhasil mengalami kenaikan dengan berhasil meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Status WTP ini juga tak lepas dari tata cara dan upaya peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan oleh Pemkot Palembang dibawah pimpinan Pj Walikota Ratu Dewa.

Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama.

Ratu Dewa dan juga Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menerima langsung hasil laporan tersebut di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Pemkab OKI Kunci Raihan WTP 13 Kali Secara Beruntun

BACA JUGA:SAH! 3.074 Tenaga Honorer di OKI Jadi ASN PPPK

"Alhamdulilah syukur Pemkot Palembang berhasil menerima opini WTP.

Hal ini patut kita syukuri karena tahun sebelumnya kita statusnya WDP.

Ini artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik di tahun ini," ujar Ratu Dewa.

Namun begitu, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:PGN Gelar RUPST 2023, Bagikan Deviden USD 222,43 Juta, Berikut Susunan Direksi Terbaru

BACA JUGA:Wardah Luncurkan UV Shield Acne Calming Sunscreen, Mampu Mempercepat Proses Penyembuhan Jerawat

Dan tentunya akan segera ditindak lanjuti dari hasil pemeriksaan auditor BPK itu.

Adapun yang jadi perhatian adalah berkaitan mengenai masalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua jajaran BPK Sumsel termasuk support dari DPRD dan seluruh warga kota Palembang.

Semoga hasil ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:DISIMAK ! Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 Segera Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

BACA JUGA:Cuma Modal e-KTP dan KK, Kamu Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni Mendatang, Begini Cara!

Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," terangnya.

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan

Tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ini 9 Kesalahan yang Sering Terjadi saat Merawat Rambut Pria

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Mobil Sedan Bekas Harga yang Harganya di Bawah Rp30 Juta, Pas Buat Budget Ngepas

Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut Ketua BPK, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan

serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: