Rilis BKN Terbaru: Kategori Tenaga Honorer Ini Tak Akan Diangkat Jadi PPPK 2024
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Pemkab OKI-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rilis terbaru berkaitan dengan penataan tenaga honorer.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023, pemerintah berencana melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah amanat dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan terkait dengan penataan tenaga honorer.
Sesuai amanat dalam UU ASN 2023 ini, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Selesai Digarap, Proyek Ruang Terbuka Hijau di IKN Habiskan Anggarannya Rp23,7 Triliun, Tapi...
BACA JUGA:Fantastis! 7 Rekomendasi Parfum Terbaik dan Termahal di Dunia, Harganya Ada yang Mencapai Rp64 Juta
Sayangnya, ternyata ada kategori tenaga honorer yang dipastikan tak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai yang diamanatkan dalam UU ASN 2023.
Lantas, kategori tenaga honorer apa saja yang tak akan diangkat menjadi PPPK 2024?
Badan Kepegawaian Negara (BKN( sebelumnya telah merilis siaran pers dengan Nomor: 005/Rilis/BKN/IV/2024 pada Kamis, 18 April 2024.
Dalam siaran pers tersebut, BKN mengungkap bahwa proses pendataan tenaga honorer telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2022 kemarin.
BACA JUGA:Ini 4 Zodiak yang Banyak Mendapatkan Keberuntungan di Bulan Juni 2024, Gemini Termasuk?
BKN juga menekankan bahwa pihaknya tak akan melakukan pendataan ulang untuk tenaga honorer tahun 2024.
Dalam rilis BKN tersebut, kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya bakal diatur dalam RPP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: