Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba
Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba--
PALPRES.COM- Siap-siap untuk seluruh warga Indonesia, mulai 1 Juli 2024 nanti buat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN.
Aturan ini tertuang dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT- Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini akan dilakukan di 7 wilayah yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA:Ini Daftar Motor yang Kena Aturan SIM C1, Berlaku Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Dijamin Langsung Lulus, 4 Tahap Ini Harus Diperhatikan Saat Ujian SIM C1
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteaan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryanto memastikan aturan ini tidak memberatkan dan merepotkan masyarakat.
Justru, akan semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat.
"Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," jelas Nunung.
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Apresiasi Embarkasi Palembang, Beri Layanan Optimal ke Jemaah Haji Risti
Kebijakan ini juga dalam upaya pemerintah untuk menekan angka kepesertaan JKN yang tidak aktif.
Saat ini lanjut Nunung, jumlah peserta JKN yang tidak aktif mencapai 63 juta peserta dari total 270,4 juta peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: