Honda

Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba

Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba

Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba--

PALPRES.COM- Siap-siap untuk seluruh warga Indonesia, mulai 1 Juli 2024 nanti buat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN. 

Aturan ini tertuang dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT- Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini akan dilakukan di 7 wilayah yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

BACA JUGA:Ini Daftar Motor yang Kena Aturan SIM C1, Berlaku Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Dijamin Langsung Lulus, 4 Tahap Ini Harus Diperhatikan Saat Ujian SIM C1

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteaan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryanto memastikan aturan ini tidak memberatkan dan merepotkan masyarakat.

Justru, akan semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat. 

"Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," jelas Nunung. 

BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Apresiasi Embarkasi Palembang, Beri Layanan Optimal ke Jemaah Haji Risti

BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini, Modal KTP Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Rp2.000.000 Di ATM!

Kebijakan ini juga dalam upaya pemerintah untuk menekan angka kepesertaan JKN yang tidak aktif. 

Saat ini lanjut Nunung, jumlah peserta JKN yang tidak aktif mencapai 63 juta peserta dari total 270,4 juta peserta. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat.

Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran

"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," kata David.

Adapun bunyi aturan terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM tertuang alam Peraturan Kepolisian RI No.2/2023 Pasal 9 berikut ini: 

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: