Honda

Terbaru Juni 2024, Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Terbaru Juni 2024, Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan -Net-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pada Juni 2024 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengeluarkan daftar penyakit yang tidak ditanggung.

BPJS Kesehatan sendiri adalah asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Para peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan sendiri itu harus membayar iuran per bulannya dan tergantung pada kelas dipilih.

Untuk besaran iuran preminya itu sesuai dengan kelas yang dipilih peserta itu sendiri.

BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT

Mulai dari termurah di kelas 3 dan termahal di kelas 1.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan sendiri untuk mengcover semua jenis penyakit yang ada.

Namun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 mengenai tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 telah diatur mengenati manfaat atau jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden tersebut adapun jenis penyakit yang tidak ditanggung sebanyak 20 macam.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

Nah, berikut ini adalah 20 jenis penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan per Juni 2024.

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

2. Fasilitas kesehatan yang gak kerjasama dengan BPJS kesehatan namun bila dalam keadaan darurat.

3. Penyakit atau cedera oleh kecelakaan kerja yang sudah dijamin dalam program jaminan kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan yang memberi kerja.

BACA JUGA:Batas Tanggal 15 Juni 2024 BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Kerja Sesuai Lokasi Pelamar

4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Tidak melayani kesehatan yang berada di luar negeri.

6. Tidak melayani kesehatan dengan tujuan estetik.

7. Tidak melayani kesehatan dalam mengatasi infetilitas.

BACA JUGA:Make Over Ajarkan Karyawati BPJS Kesehatan Palembang Office Make Up Look, Tetap Flawless dan Natural

8. Tidak melayani kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Mengalami gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.

10. Mengalami gangguan kesehatan karena disengaja seperti menyakiti diri sendiri atau hobi yang berbahaya.

11. Penyakit akibat bencana atau di masa tanggap darutat serta akibat wabah kejadian luar biasa.

BACA JUGA:Lowongan Baru! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai 2024 Berikut Informasi Lengkap Syarat Gaji Karir

12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Tidak melayani kesehatan kejadian yang tidak diharapkan serta bisa dicegah.

15. Tidak melayani kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:Ditempatkan Sesuai Domisili BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate atau Berpengalaman

16. Akibat yang ditimbulkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme.

17. Tidak melayani karena kasus akibat perdagangan orang yang diatur oleh peraturan undang-undang.

18. Tidak melayani kesehatan yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri.

19. Tidak melayani kesehatan yang ada hubungan dengan jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya

20.  Tidak melayani karena sudah ada tanggungan dari program lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: