Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?
![Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?](https://palpres.disway.id/upload/a3e6597468456b8f00ce49f9e1eade20.jpg)
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).-Istimewa/Net-
PALPRES.COM- Program pemutihan pajak kendaraan dilakukan oleh dua pemerintah provinsi (Pemprov).
Saat ini provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan sudah menggelar program pemutihan panjak kendaraan.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini denda pajak akan dihapuskan.
Maka dari itu kalian bila tinggal di dua provinsi tersebut untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut dan bisa menjadi warga taat bayar pajak.
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
Berikut ini penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan.
1. Provinsi Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.
Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan dinas yang nunggak pajak bisa juga memanfaatkan program ini.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gali Potensi Pemanfaatan Pajak Retribusi di TOS Untuk Meningkatkan PAD
BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu ini meliputi.
- Pertama pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: