Honda

Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Program pemutihan pajak kendaraan dilakukan oleh dua pemerintah provinsi (Pemprov).

Saat ini provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan sudah menggelar program pemutihan panjak kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini denda pajak akan dihapuskan.

Maka dari itu kalian bila tinggal di dua provinsi tersebut untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut dan bisa menjadi warga taat bayar pajak.

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Berikut ini penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan.

1. Provinsi Bengkulu 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.

Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan dinas yang nunggak pajak bisa juga memanfaatkan program ini.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gali Potensi Pemanfaatan Pajak Retribusi di TOS Untuk Meningkatkan PAD

BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu ini meliputi.

- Pertama pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB 

- Dua pembebasan denda PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLJ.

- Tiga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atau bbnkb kepemilikan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

BACA JUGA:12 Rekomendasi Mobil Terbaik dengan Pajak Termurah, Nomor 5 Cocok Untuk Anak Muda

2. Provinsi Sulawesi Selatan 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Sulawesi Selatan sudah dimulai sejak tanggal 24 April hingga 30 Juni 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Sulawesi Selatan ini meliputi.

- Pertama keringanan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.

BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 128 Miliar, Ini Jenis Pajak yang Berpotensi

BACA JUGA:Pemkab Genjot Pendapatan Pajak di Muba, Bakal Dirikan Kantor Samsat di Sungai Lilin

- Dua membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang melakukan bbnkb2 .

- Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang dan diskon 40 persen untuk angkutan orang plat kuning.

Demikian tadi pembahasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Bengkulu dan Sulawesi Selatan.

Ayo segera bayar pajak kendaraan Anda mumpung masih ada program pemutihan pajak seperti saat ini orang bijak taat pajak.

BACA JUGA:Kontribusi Pajaknya Terbesar, PT Sampoerna Agro Dapat Apresiasi dari KPP Madya Palembang

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya

Disamping itu juga perlu kalian ketahui apa itu program pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak merupakan program penghapusan denda yang dibebankan pada pemilik kendaraan roda dua maupun empat.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Pajak Hidup Body Mulus: 16 juta Motor Second Ini Bisa Kamu Bawa Pulang

Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak, meliputi: 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 

Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5 

BACA JUGA:Ini Cara untuk Meminimalisir Kebocoran Pajak, Pemkot Lubuklinggau Sudah Pakai, Daerah Kamu Bagaimana?

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I 

Seluruh program di atas memiliki syarat, jadwal dan ketentuan masing-masing sesuai kebijakan.

Sehingga Anda harus memahami serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa mendapatkan manfaat dari masing-masing program yang ada di pemutihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: