Honda

Dampak PLN Alami Blackout Listrik, Kantor Cabang Bank Mandiri di Sekayu Tutup

Dampak PLN Alami Blackout Listrik, Kantor Cabang Bank Mandiri di Sekayu Tutup

Kantor Cabang Bank Mandiri di Sekayu Tutup Akibat dari Blackout Listrik milik PLN.-Firdaus Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Belum stabilnya jaringan listrik akibat PLN mengalami blackout listrik di wilayah Sumatera Selatan dan Sumbagsel, Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdampak negatif pada roda perekonomian dan aktivitas sehari-hari warga.

Blackout listrik milik PLN sendiri karena adanya gangguan yang berada di Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) 275 Lubuklinggau-Lahat 1,2 trip yang mengakibatkan suplai ke sejumlah Gardu Induk di wilayah Sumatera Selatan dan Sumbagsel tidak tersalurkan alisa padam total.

Tak terkecuali di Kecamatan Sekayu yang merupakan ibukota Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Palembang Blackout, PLN Minta Maaf, Ini Penyebab Terjadinya Pemadaman Aliran Listrik se Sumbagsel

BACA JUGA:Blackout Listrik di Wilayah Palembang dan Sumbagsel, PLN Sampaikan Penyebabnya

Hingga Rabu 5 Juni 2025, kondisi listrik dibeberapa wilayah yang ada di Kecamatan Sekayu belum maksimal 100 persen.

Akibatnya Kantor Cabang Bank Mandiri yang berada di komplek Petro Muba Building Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pun tutup.

Sejumlah nasabah yang akan melakukan transaksi mulai dari peyetoran maupun penarikan tampak kecewa.

Dedi pihak keamanan Bank Mandiri menerangkan, pelayanan di Bank Mandiri pada hari ini tidak bisa.

BACA JUGA:PADAM TOTAL! PLN Blackout, Ini Daerah yang Terdampak, Jambi Paling Apes

BACA JUGA:Blackout PLN, Patra: Konsumen Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi!

Dikarenakan mesin genset yang dipergunakan mengalami kerusakan.

“Kemarin (Selasa 4 Juni) genset itu bagus dan bisa digunakan. 

Akan tetapi pagi tadi ketika sudah dihidupkan tiba-tiba mati sendiri dan tidak bisa dihidupkan.

Akibatnya pihak manajemen langsung melakukan penutupan layanan,” jelas Dedi.

BACA JUGA:Listrik Blackout di Palembang, Penumpang LRT Sumsel Dievakuasi, Sudah Beli Tiket Bisa Refund

BACA JUGA:WAW! inilah 6 Tips Menghemat Daya Baterai Ponsel dengan Mudah Selama Blackout

Sementara itu, laporan dari pihak ULP PLN Sekayu yang menyampaikan bahwa untuk Gardu Induk Sekayu belum bisa di tambah beban karena sistem ke Bengkulu Lepas.

Jadi tegangan naik sampai 270 volt. Demi keamanan dan keselamatan manusia serta peralatan.

Maka tegangan ke arah pelangan ULP PLN Sekayu di lepas semua.

Meskipun begitu beberapa tempat di Kecamatan Sekayu sudah menyala seperti.

BACA JUGA:PLN Sumbagsel Blackout Total Tapi Wilayah Gandus Palembang Tetap Hidup? Benarkah

BACA JUGA:Apa yang Harus Kamu Lakukan Saat Blackout Lama? 8 Tips Ini Bisa Membantumu

- Jalur Perkantoran

- Jalur Pemda

- Jalur Lumpatan

- Jalur Kota

BACA JUGA:Blackout Sumsel Masih Berlangsung Teringat lagu lama Yang Pernah Fenomenal , Begini Liriknya

BACA JUGA:5 Kasus Blackout Terparah Sepanjang Sejarah di Indonesia

Untuk itu, pihak ULP PLN Sekayu sedang menunggu izin UP2B untuk melakukan penambahan beban selanjutnya sehingga seluruh wilayah di Kecamatan Sekayu bisa menyala.

Akibat dari Blackout listrik ini konsumsen atau pelanggan PLN bisa menuntut ganti rugi.

Lanataran dirugikannya pemadaman listrik berjam-jam lamanya dan kemudian tidak stabilnya tegangan listrik.

Hal itu menyebabkan sejumlah kerusakan pada alat-alat elektronik milik pelanggan.

BACA JUGA:Palembang Blackout Lowongan Kerja BUMN PLN Tetap Buka dari PT Paguntaka Cahaya Nusantara Untuk SMA SMK

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, Dr A Patra M Zen, SH, LL.M, via pesan singkat WhatsApp (WA) kepada palpres.com, Rabu 5 Juni 2024, menegaskan pihak konsumen listrik bisa mengajukan gugatan ke PLN.

“Ada beragam ganti kerugian kepada masyarakat konsumen, seperti PLN membayar harga makanan yang busuk di kulkas.

Ikan yang mati di kolam karena tidak mesin sirkulasi udara mati, atau produksi dagangan yang terhenti dan semua kerugian yang dapat dinilai dengan uang,” tegas Patra.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Sriwijaya ini, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, diatur juga hak masyarakat mendapat kompensasi pengurangan tagihan", lanjut Patra.

BACA JUGA:Warga Sumsel Harus Tau, 10 Cara membunuh Rasa Bosan Paling Ampuh Selama Blackout

Alumni FH Unsri Angkatan 1993 ini menyarankan, kepada masyarakat atau konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan akibat blackout yang terjadi, bisa mengakukan gugatan ke PLN.

“Gugatannya class action, dengan dasar aturan hukum perlindungan konsumen,” unglap Patra yang juga alumni Jurusan Economic, Social & Cultural Rights di University of Essex, Inggris ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: