Dampak PLN Alami Blackout Listrik, Kantor Cabang Bank Mandiri di Sekayu Tutup
Kantor Cabang Bank Mandiri di Sekayu Tutup Akibat dari Blackout Listrik milik PLN.-Firdaus Palpres.com-
BACA JUGA:5 Kasus Blackout Terparah Sepanjang Sejarah di Indonesia
Untuk itu, pihak ULP PLN Sekayu sedang menunggu izin UP2B untuk melakukan penambahan beban selanjutnya sehingga seluruh wilayah di Kecamatan Sekayu bisa menyala.
Akibat dari Blackout listrik ini konsumsen atau pelanggan PLN bisa menuntut ganti rugi.
Lanataran dirugikannya pemadaman listrik berjam-jam lamanya dan kemudian tidak stabilnya tegangan listrik.
Hal itu menyebabkan sejumlah kerusakan pada alat-alat elektronik milik pelanggan.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, Dr A Patra M Zen, SH, LL.M, via pesan singkat WhatsApp (WA) kepada palpres.com, Rabu 5 Juni 2024, menegaskan pihak konsumen listrik bisa mengajukan gugatan ke PLN.
“Ada beragam ganti kerugian kepada masyarakat konsumen, seperti PLN membayar harga makanan yang busuk di kulkas.
Ikan yang mati di kolam karena tidak mesin sirkulasi udara mati, atau produksi dagangan yang terhenti dan semua kerugian yang dapat dinilai dengan uang,” tegas Patra.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Sriwijaya ini, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, diatur juga hak masyarakat mendapat kompensasi pengurangan tagihan", lanjut Patra.
BACA JUGA:Warga Sumsel Harus Tau, 10 Cara membunuh Rasa Bosan Paling Ampuh Selama Blackout
Alumni FH Unsri Angkatan 1993 ini menyarankan, kepada masyarakat atau konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan akibat blackout yang terjadi, bisa mengakukan gugatan ke PLN.
“Gugatannya class action, dengan dasar aturan hukum perlindungan konsumen,” unglap Patra yang juga alumni Jurusan Economic, Social & Cultural Rights di University of Essex, Inggris ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: