Honda

PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID S2JB Iwan Arussetyadhi kepada awak media ketika melakukan konfrensi pers Rabu 5 Juni 2024.-Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM- PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) memastikan tak akan memberikan kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout listrik pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.

Blackout listrik yang melanda wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu bahkan kabarnya hingga ke Sumatera Baratt disebabkan adanya gangguan di transmisi SUTT 275 kV Lubuklinggau-Lahat.

Pihak PLN UID S2JB tidak bisa memberikan kompensasi/ganti rugi untuk pelanggan PLN yang terdampak.

Hal itu disampaikan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID S2JB Iwan Arussetyadhi kepada awak media ketika melakukan konfrensi pers Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Blackout PLN Palembang dan Sumbagsel, Ini Pandangan Praktisi Hukum Syamsul Bahri

BACA JUGA:Ratusan Ikan Koi Mati Gegara Blackout, Warga di OKI Sumsel Merugi Rp30 Juta, Tuntut Solusi PLN

Pihak PLN UID S2JB sendiri lebih memfokuskan untuk pemulihan sistem pendistribusian listrik kepada pelanggan yang berada di Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.

Akan tetapi untuk masalah itu konsepnya bakalan ditentukan oleh perusahaan atau persero. 

“Saat ini masih dalam pembahasan, kami fokus pemulihan terlebih dahulu hingga 100 persen,” tegas Iwan.

Terlebih untuk pelayanan publik yang ada seperti Rumah Sakit, LRT dan pelayanan bagi masyarakat masuk kategori penting.

BACA JUGA:Blackout PLN, Patra: Konsumen Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi!

BACA JUGA:Pasca Blackout Listrik, PLN Klaim 80 Persen Distribusi Listrik ke Pelanggan di Daerah Ini Kembali Normal

Selain itu juga Iwan pun menyampaikan bahwa terdata pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB sudah hampir 83 persen pelanggan yang berada di Sumsel, Jambi dan Bengkulu telah menikmati pendistribusian listrik atau sudah menyala.

“Dari 4,3 juta pelanggan yang tersebar di 3 provinsi, 3,4 juta pelanggan sudah kembali normal,” ujarnya. 

Pihak dari PLN UID S2JB akan terus berusaha maksimal untuk menormalkan jaringan listrik secara bertahap sehingga para pelanggan bisa kembali menikmati listrik dan tidak byarpet atau tegangan rendah.

Iwan Arissetyadhi pun mengatakan, PLN menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini.

BACA JUGA:Pasca Palembang Blackout! Ini Efek Negatif Arus Listrik Tidak Stabil di Rumah dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:1 Jam Lebih Lampu Merah Simpang 5 DPRD Sumsel Mati, Lalulintas Macet Total, Imbas PLN Blackout di Palembang

PLN juga memohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar dapat mengatasi gangguan ini secepat mungkin.

“Saat ini kita sedang fokus penormalan 100 persen, mohon doa dan dukungannya agar bisa segera tercapai” pungkas Iwan.

Terpisah, praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam SH menyoroti padamnya listrik di wilayah Sumbasel pada Selasa 4 Juni kemarin.

Menurutnya, permasalahan terkait dengan pelayanan penyediaan tenaga listrik oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia telah umum di Indonesia.

BACA JUGA:Listrik Blackout di Sumsel, Kualitas Jaringan Operator Seluler Terganggu

BACA JUGA:5 Kasus Blackout Terparah Sepanjang Sejarah di Indonesia

Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.

Tak terkecuali terjadi di PLN Palembang dan Sumbagsel. 

Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.

Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: