Honda

Nah Lho Kata BPK Uang Pensiun PNS 2020-2021 Senilai Rp567 Belum Dikembalikan BP Tapera, Kok Bisa?

Nah Lho Kata BPK Uang Pensiun PNS 2020-2021 Senilai Rp567 Belum Dikembalikan BP Tapera, Kok Bisa?

Uang Pensiun PNS 2020-2021 Senilai Rp567 Belum Dikembalikan BP Tapera--pixabay

PALPRES.COM - BPK melaporkan, tercatat bahwa pada periode 2020-2021 ada sebanyak 124.960 pensiunan bahkan termasuk yang meninggal dunia hingga kini belum menerima pengembalian uang pensiun senilai Rp567 M dari BP Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disebut Tapera saat ini sedang heboh dan jadi topik perbincangan yang hangat dan menarik.

Tapera semakin asyik untuk dibicarakan setelah pembahasannya makin melebar ketika direncanakan Tapera akan diberlakukan juga pada karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Diketahui bahwa secara teori Tapera selama ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan bersama dengan hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Peraturan ini tertuang pada Pasal 1 PP No. 25/2020.

Menurut peraturan, Kepesertaan Tapera secara resmi berakhir jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Telah pensiun bagi Pekerja

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).

BACA JUGA:Ada Terowongan Kembar di Jalan Tol Jabar, Terpanjang dan Pertama di Indonesia, Lengkap Sarana Keselamatan

BACA JUGA:Persiapan Puncak Haji, Jemaah Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Perhajian

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa diketahui banyak ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera selama periode 2020-2021. 

Menurut Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/12/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021, ditemukan bahwa BP Tapera tidak melakukan pengembalian dana tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau juga ahli waris yang telah meninggal dunia pada periode tersebut.

Peserta pensiun yang belum menerima pengembalian dana tersebut sebanyak 124.960 orang dengan nilai dana sebesar Rp567.457.735.810”, demikian isi dari laporan tersebut.

BPK juga menjelaskan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan. 

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!

Diantaranya adalah, BP Tapera hingga saat ini belum beroperasi secara penuh terhadap kegiatan pengerahan seperti pada pendaftaran dan pengumpulan dana, kegiatan pemupukan atau kontak investasi kolektif, dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

Dalam hal pengembalian, seharusnya BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setalah kepesertaan berakhir. 

BPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengungkap fakta bahwa 124.960 orang yang diketahui sudah pensiun atau meninggal hingga triwulan III masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya adalah: 

  • Terdiri dari 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo sebesar Rp91,03 miliar.
  • Terdiri dari 99.196 peserta pensiun dengan saldo sebesar Rp476,42 miliar. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! 4 Bansos Siap Cair Mulai Besok,Termasuk BLT Mitigasi Pangan?

BACA JUGA:PLN Klaim 2,5 Juta Pelanggan Sumbagsel Sudah Berhasil Menyala, Beberapa Daerah Masih Terdampak, Ini Lokasinya

Selain itu ditemukan potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Tim Auditor BPK memperoleh keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera tergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.

Selama status peserta tidak dilakukan perubahan oleh instansi pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, maka mereka akan tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana. 

Bahkan meski sudah terbukti meninggal atau pensiun pun, masih ditemukan instansi pemberi kerja tersebut belum memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

BACA JUGA:2 Jenis BLT Siap Salur hingga Rp5 Juta di Awal Juni, Bukan Bansos PKH Maupun BPNT Sembako

BACA JUGA:Pasca Blackout Listrik, PLN Klaim 80 Persen Distribusi Listrik ke Pelanggan di Daerah Ini Kembali Normal

Direktur Operasi dan Pengerahan BP Tapera kala itu beralasan bahwa keterbatasan sumber daya dari pihak instansi pemberi kerja yang jadi penyebab terjadi pendataan yang tidak cermat dan tertib..

Munculnya permasalahan pada data peserta aktif BP Tapera tersebut juga mengakibatkan saldo Dana Tapera hingga kini belum dapat dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera).

Selain itu ini juga yang jadi penyebab peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.

BPK juga membeberkan bahwa secara keseluruhan, hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional pada tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera melaporkan adanya 5 temuan yang memuat 8 permasalahan.

BACA JUGA:Blackout PLN Palembang dan Sumbagsel, Ini Pandangan Praktisi Hukum Syamsul Bahri

BACA JUGA:BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA dan SMK sederajat

Temuan ini meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian internal dan 4 permasalahan ketidakpatuhan.

Tidak beresnya permasalahan ini tentu saja menjadi cerminan bagaimana program Tapera ini dapat diterapkan dan berjalan.

Apalagi ditambah dengan adanya kebijakan dan kewajiban potongan untuk para pekerja swasta nantinya.

Nah lho! Bagaimana menurut kalian?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: