Honda

Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Satnarkoba Polres OKI amankan pelaku AS dan barang bukti narkoba-Satnarkoba Polres OKI-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggerebekan di rumah seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur, Selasa 4 Juni 2024.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa narkoba dan barang bukti lainnya juga ikut diamankan ke Mapolres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin Skom SH MH menuturkan, penangkapan berawal adanya informasi pengedar narkoba di  Desa SP 3 Pancawarna berinisial AS, yang kerap menjual narkoba jenis sabu di kediamannya.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 dan BLT BPNT Sembako Tahap 4 Sudah Cair Lewat ATM, Kapan yang Melalui Kantor Pos?

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati OKI: Momentum Jaga Kerukunan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Iptu Jony Saibi SH beserta anggota melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah AS yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

Saat anggota mendekat rumah AS, terlihat 1 (satu) orang melarikan diri dengan melewati pintu belakang.

Tak ingin buruannya ikut kabur, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran, sedangkan anggota lain masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak di lantai dekat tersangka duduk.

BACA JUGA:10 Kades dari Lombok Datangi Local Hero Binaan Kilang Pertamina Plaju, Ternyata Ingin Belajar Ini

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

Ketika dibuka, di dalamnya berisi 9 (sembilan) paket sabu, 1 (satu) bundel plastik bening kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sendok.

Tersangka AS kepada polisi mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan.

Sealain itu, tersangka AS juga mengaku sudah lebih kurang seminggu menjual sabu.

Kini, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perahu Getek Pasutri Asal Ogan Ilir Ini Dihantam Ombak, Istrinya Hilang di Sungai Ogan

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling lama kurungan penjara 20 tahun atau Pasal 112 ayat 1, yang ancamannya pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: