3 Terdakwa Kasus Jual Beli Sabu 14 Kg Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejati Sumatera Selatan, Ki Agus Anwar, SH saat membacakan tuntutan pidana mati kepada 3 terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa, Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni, yang terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram, akhirnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumatera Selatan, Ki Agus Anwar, SH, bersama dengan Dwi Indrayani, SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fatimah, SH.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 September 2025.
Tak Ada Hal Meringankan
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Komplotan Pengedar Ineks
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ganja
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, JPU menyatakan tidak ada.
“Menuntut agar Majelis Hakim PN Palembang memutuskan terdakwa Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni masing-masing dengan hukuman pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Aktifkan Desa dan Perusahaan untuk Dukung Pencegahan Banjir di Muba
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Polres OKI Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Tanjung Alai
Langgar UU Narkotika
Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan, yakni tanggal 1 Oktober 2025.
Kronologi Kasus
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Komitmen Berantas Narkotika, Ini Salah Satu Buktinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
