Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025
Korlantas Polri Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025-Kolase-
Bahkan syarat menyertakan JKN ini tidak hanya berlaku untuk membuat SIM saja melainkan juga saat mengajukan permohonan membuat SKCK dan STNK.
Seperti diketahui, program ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden.
BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan di Muzdalifah, PPIH Terapkan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji
BACA JUGA:10 Pejabat Penting di Polres OKI Dirombak, Ini Daftar Namanya
Khususnya dalam melakukan penyempurnaan regulasi untuk beberapa hal tersebut.
Menanggapi itu, Satlantas Polrestabes Palembang menggelar zoom meeting dengan Korlantas Polri terkait dengan instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hanya saja untuk program ini baru masih dalam sebatas uji coba yang diberlakukan untuk 7 provinsi di Indonesia.
Antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.
BACA JUGA:Review Terbaru: MacBook Air M3, Performa Maksimal dalam Desain Ringkas
“Jadi sebanyak 7 provinsi ini akan menerapkan uji coba termasuk Sumatera Selatan pada Juli hingga Oktober 2024, hal ini sesuai instruksi Presiden RI,” jelasnya.
Saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba pada Juli 2024.
Jika saat penerapan di lapangan bisa sesuai maka akan diimplementasikan secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Hasilnya masih kita lihat dulu dari uji coba yang dilakukan pada Juli sampai Oktober 2024,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: