Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Bidan ZN Kenakan Seragam Orange, Penyidik Polres Prabumulih Serahkan ke JPU
Tersangka Bidan ZN akhirnya mengenakan seragam orange dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan oleh penyidik Polres Prabumulih ii merupakan perkembangan terbaru dari penanganan kasus dugaan mal praktek yag dilakukan oknum bidan ZN di Prabu--Humas Polda Sumsel
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap.
Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti.
BACA JUGA:Daerah Lain Blackout, Listrik di 2 Desa di Sumsel Tetap Menyala, Manfaatkan Energi Baru Terbarukan
Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.
Dia pun menerangkan jika pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bidan ZN tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih.
Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.
BACA JUGA:6 Produk Skincare Routine dari Wardah Ini Efektif dan Ampuh Tuntaskan Jerawat
BACA JUGA:Cara Unik Sandy Walsh Belajar Bahasa Indonesia, Nyanyi Lagu Balonku Ada Lima
Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan oknum tersangka Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: