Honda

Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Bidan ZN Kenakan Seragam Orange, Penyidik Polres Prabumulih Serahkan ke JPU

Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Bidan ZN Kenakan Seragam Orange, Penyidik Polres Prabumulih Serahkan ke JPU

Tersangka Bidan ZN akhirnya mengenakan seragam orange dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan oleh penyidik Polres Prabumulih ii merupakan perkembangan terbaru dari penanganan kasus dugaan mal praktek yag dilakukan oknum bidan ZN di Prabu--Humas Polda Sumsel

PRABUMULIH, PALPRES.COMTersangka Bidan ZN akhirnya mengenakan seragam orange dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan oleh penyidik Polres Prabumulih ii merupakan perkembangan terbaru dari penanganan kasus dugaan mal praktek yag dilakukan oknum bidan ZN di Prabumulih tersebut. 

Berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan telah lengkap atau P.21.

Dan selanjutnya, pihak penyidik sebagai tindaklanjut segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

BACA JUGA:4 Hari Tenggelam, Balita Warga Lubuklinggau Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik se Sumatera Selatan

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama sejumlah awak media yang telah menunggunya di mapolres Prabumulih, Rabu, 5 Juni 2024 menyebutkan pihaknya (yakni penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya pada JPU Kejari Prabumulih. 

Terlihat tersangka Bidan ZN, telah mengenakan rompi tahanan seragam orange dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini saya yang didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” terangnya.

Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).

BACA JUGA:Palembang Sempat Blackout, Kapolda Sumsel Koordinasi dengan GM PLN UID Sumsel Terkait Pemadaman

BACA JUGA:Hasil Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U20 vs Panama U23: Garuda Nusantara Dicukur Juara Bertahan 0-4

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih.

Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap.

Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti.

BACA JUGA:Libur Sekolah Waktunya Belanja Puas di Blibli, Bisa Dapat Cashback Hingga 100 Persen,Hanya Berlaku 3 Hari Saja

BACA JUGA:Daerah Lain Blackout, Listrik di 2 Desa di Sumsel Tetap Menyala, Manfaatkan Energi Baru Terbarukan

Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

Dia pun menerangkan jika pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bidan ZN tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. 

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih.

Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.

BACA JUGA:6 Produk Skincare Routine dari Wardah Ini Efektif dan Ampuh Tuntaskan Jerawat

BACA JUGA:Cara Unik Sandy Walsh Belajar Bahasa Indonesia, Nyanyi Lagu Balonku Ada Lima

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan oknum tersangka Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: