Honda

Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya

Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya

Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya -freepik-

PALPRES.COM- Kabar gembira bagi anda yang gemar berpergian ke luar negeri, karena saat ini bisa mengurus E-Paspor di Kantor Imigrasi Indonesia. 

Libur sekolah segera tiba, bagi anda yang ingin bepergian bersama keluarga ke luar negeri, saat ini sudah bisa mengurus e-paspor di kantor Imigrasi di daerah anda. 

Warga Indonesia kita dapat mengurus e-paspor atau paspor elektronik di 126 kantor Imigrasi di Indonesia. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ekspansi layanan e-paspor ini merupakan respons atas tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada tahun 2023, terjadi lonjakan permohonan e-paspor sebesar 138 persen dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 818.339 paspor.

BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit

BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu

Lantas apa yang membedakan e-paspor dengan paspor biasa?

Perbedaan keduanya terletak ada chip yang menyimpan data biometric pemegangnya. 

Ini memungkinkan pemindaian dan penggunaan melalui gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang banyak disediakan di negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, keuntungan lainnya warga Indonesia yang akan mengajukan visa ke negara-negara eropa dapat memperoleh masa berlaku visa lebih panjang dengan menggunakan e-paspor jika dibandingkan paspor biasa. 

BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia

BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor

Semakin mutakhirnya fitur pada paspor elektronik maka permohonan visa ke negara-negara lain yang memiliki preferensi persetujuan visa menjadi lebih mudah. 

Adapun ranking terbaru dari Henley Passport Index menunjukan passpor Indonesia saat ini berada di urutan ke-68 paling kuat di dunia dengan destinasi bebas visa sebanyak 78 negara. 

Lalu, berapa biaya membuat e-paspor?

Untuk mengurus e-paspor tidak memakan waktu lama, hanya sehari dan bisa langsung jadi. 

 BACA JUGA:Gak Perlu Menempuh Jarak 127,1 Km Mau Buat Paspor, Kini di Muba Sudah Ada! Cukup Datangi Gedung ini di Sekayu

BACA JUGA:Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Layanan penerbitan e-Paspor ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. 

Anda dapat mendaftar untuk mengambil nomor panggilan.

Setelah itu, petugas Imigrasi akan memfoto wajah dan paspor sudah diterbitkan. 

Biaya membuat e-paspor sehari jadi dikisaran Rp1.650.000. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Mau Buat Paspor Sudah Bisa di Lubuklinggau

BACA JUGA: Imigrasi Kelas I TPI Palembang Beri Layanan Pemeriksaan Paspor Jemaah Haji

Pemohon dapat melakukan pembayaran usai mendapat kode billing dari aplikasi M-Paspor.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan UP3, diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.

Begini langkah-langkah Pengajuan e-Paspor:

BACA JUGA:Pemohon Paspor Meningkat, Mayoritas Untuk Berangkat Umroh

BACA JUGA:Warga Ukraina Mulai Gunakan Rubel dan Paspor Rusia 

- Pendaftaran pengajuan e-Paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di App Store dan Play Store.

- Tahapan proses pengajuan melibatkan pembuatan akun, login, pengajuan permohonan, pemilihan kantor imigrasi, pembayaran biaya, unduhan surat pengantar, perekaman data, dan wawancara.

- Dokumen persyaratan harus dibawa ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

- Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

 

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: