Citraland
Honda

Kritisi Kebijakan PPDB di Sumsel, Massa Aksi Duga Ada Jalur Khusus Ilegal

Kritisi Kebijakan PPDB di Sumsel, Massa Aksi Duga Ada Jalur Khusus Ilegal

Aksi massa FKMP dan PC IPNU di Kantor Disdik Sumsel, untuk mengkritisi dugaan adanya jalur khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Selatan--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Massa aksi tuding ada Jalur Khusus Ilegal, dalam kebijakan PPDB di Sumsel.

Tudingan tersebut, datang dari FKMP dan PC IPNU

Massa aksi dari tergabung Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) dan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Palembang, menggelar unjukrasa damai di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Senin 10 Juni 2024.

Dalam aksinya, massa mendesak  pihak terkait mengusut dugaan adanya jalur khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Sumur Bandung, Konon Bisa Mendatangkan Rezeki dari 3 Penjuru Mata Angin

BACA JUGA:Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Pasti Lolos Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

 “Usut tuntas dugaan adanya jalur khusus ilegal, dalam PPDB 2024 tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Selatan,” tegas Koordinator Lapangan Gamal Abdul Naser.

Menurutnya, jalur khusus ilegal ini diduga sengaja dibuat untuk menampung titipan dari oknum-oknum tertentu di Sumsel. 

Koordinator lapangan Hafizhzuddin menambahkan, sebagaimana yang telah diatur oleh Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Permen Dikbud Nomor 1 Tahun 2021,  PPDB hanya melalui 4 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. 

“Jika ada jalur selain 4 jalur itu, berarti jalur itu ilegal. 

BACA JUGA:5 Pilihan Merek Mobil Dengan Atap Terbuka Harga Murah, Keren Banget Dikendarai Anak Muda

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Kaji Tiru ke Muba, Belajar Hal yang Setiap Tahun Jadi Masalah di Bengkulu

Jalur titipan berpotensi adanya pungli, memiliki daya rusak yang kuat terhadap pelaksanaan PPDB.

Selain tidak adil, karena merampas hak peserta didik layak lulus menjadi tidak lulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: