Honda

TEGAS! Arab Saudi Cabut Izin Haji 2024 Jika Jamaah Tidak Mematuhi Syarat Ini

TEGAS! Arab Saudi Cabut Izin Haji 2024 Jika Jamaah Tidak Mematuhi Syarat Ini

Ilustrasi himbauan Kementerian Arab Saudi agar jamaah mendapatkan vaksin-pixabay-

PALPRES.COM - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi seorang muslim yang mampu.

Umat Islam diharuskan menunaikan ibadah haji bila mampu minimal sekali seumur hidup.

Musim haji 2024 sendiri bakal dimulai pada 14 Juni mendatang.

Tapi, hiruk-pikuk di Mekah sudah mulai terlihat dengan tibanya lebih dari 1,2 juta jamaah haji dari berbagai penjuru dunia.

BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, PWI Pusat Apresiasi Sinergi Stakeholder Pemprov Sumsel dan PWI

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kini Punya Senjata Mematikan dari Sisi Kiri, Siap Hancurkan Filipina

Membludaknya jamaah haji ini juga disorot oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.

Menariknya, menteri ini sebelumnya sempat menyinggung mengenai beberapa jamaah yang terpaksa tak bisa berhaji tahun ini lantaran bermasalah.

Masalah tersebut salah satunya visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa haji.

Terdapat sejumlah kalangan terciduk menjadi jamaah yang tak terdaftar lantaran diduga memakai jalur yang tak resmi.

BACA JUGA:Ini Larangan dalam Keadaan Ihram untuk Jemaah Haji Laki-laki dan Perempuan

BACA JUGA:Orangtua Wajib Tahu! Ini 7 Tips agar Anak Tidak Kecanduan Gadget

Banyak sekali hal yang mendasari situasi ini, salah satunya karena kuota haji yang terbatas dan durasi tunggu yang lama.

Bahkan, pihak Kementerian Arab Saudi baru-baru ini meluncurkan kembali himbauan baru.

Jika himbauan ini tidak dilaksanakan, maka dapat berdampak pembatalan haji oleh pihak Arab Saudi.

Ternyata, himbauan itu berupa keharusan jamaah haji untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

BACA JUGA:Daftar 10 Jurusan yang Paling Diminati di Kampus Universitas Airlangga, Ada yang Capai Ribuan Orang Lho

BACA JUGA:Perbandingan Dari Hp Redmi 13 Vs Redmi 12, Mana yang Lebih Bagus?

Vaksin yang dimaksud yakni vaksin meningococcal untuk mencegah terjangkkit penyakit yang sering terjadi di tempat dengan banyak orang di dalamnya.

Vaksin meningococcal sendiri berujuan untuk mencegah infeksi bakteri Neisseria Meningitidis.

Parahnya, penyakit yang ditimbulkan bakteri tersebut bisa menyebabkan seseorang mengalami infeksi selaput otak dan sumsum tulang belakang hingga pembengkakan.

Dikutip dari Al Arabiya, sebagian kecil telah memilih untuk menolak vaksin, sehingga mengakibatkan pencabutan izin haji mereka.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 15 Tempat Jual Oleh-oleh Khas Jambi Terbaik, Catat Alamat dan Nomor Teleponnya

BACA JUGA:9 Cara Antisipasi Rumah Tidak Terkena Banjir, Nomor 5 Paling Gampang Dilakukan

Dengan karunia Allah, 90 persen jamaah haji lokal telah mematuhi langkah-langkah kesehatan preventif, menerima vaksinasi untuk menjaga tidak hanya kesejahteraan mereka sendiri, namun juga kesejahteraan sesama jamaah.

Adanya hibauan tersebut, pihak kementerian mendesak setiap jamaah agar mendapatkan vaksin sebelum memulai ibadah haji.

Bahka, mereka tak saegan mencabut izin haji jika kedapatan tidak mendapat vaksin sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: