Honda

Kurang Kooperatif, JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Muba

Kurang Kooperatif, JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Muba

Eeng Praza Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati oleh JPU.-Istimewa-

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penggelapan, Pengusaha Properti Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Ketika diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.

Menurut laporan penyelidikan, Eeng diduga kuat melakukan tindakan keji ini dengan motif yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

Namun, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Eeng diketahui merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail, termasuk berusaha menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Musi Banyuasin dan sekitarnya karena kekejaman dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya 

Keempat korban, yang terdiri dari dua generasi dalam satu keluarga, meninggalkan luka mendalam bagi kerabat dan warga setempat. 

Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan mengenai hubungan terdakwa dengan para korban serta perilaku terdakwa sebelum dan sesudah kejadian. 

Keterangan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Siapkan Materi Pledoi

Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU, persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang paling dinantikan hasilnya oleh masyarakat luas.

Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara ini dengan bijaksana, mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang ada, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: