Honda

JANJI MANIS! Dukun Pengganda Uang di Lempuing Ditangkap Polisi

JANJI MANIS! Dukun Pengganda Uang di Lempuing Ditangkap Polisi

Polsek Lempuing berhasil menangkap dukun palsu pengganda uang -PALPRES.COM-

LEMPUING, PALPRES.COM - Seorang dukun palsu di Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap jajaran Polsek Lempuing, Senin 11 Juni 2024.

Tersangkanya berinisal S (75), warga Desa Kalibalok, Kecamatan Sukaramai, Kota Tanjung Karang, Provinsi Lampung.

Pelaku ditangkap atas laporan para korbannya yang mengaku ditipu oleh tersangka yang berjanji bisa menggandakan uang.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi SH MH mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban N, warga Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing OKI, yang melapor ke Polsek Lempuing.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Adrian Ugelvik, Bek Timnas Filipina yang Dilarikan ke RS Usai Tabrakan dengan Ernando Ari

BACA JUGA:MALAM INI! Kangen Band Bakal Meriahkan Launching Pilkada OKI 2024

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada Rabu, 29 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB di rumah korban.

Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat.

Mendengar tawaran pelaku tersebut, korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebanyak 3 (tiga) kali.

Pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Kopi Sumsel, PJ Gubenur Siap Bersaing Dengan Kopi Korea Selatan

BACA JUGA:Berikut Ini 6 Batu Akik Paling Disukai Oleh Para Bangsawan di Indonesia

Kemudian yang kedua pada tanggal 2 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya ketiga pada 05 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban.

Pelaku juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih, 1 butir telur, 1 kg garam dan kembang tujuh rupa.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Palembang Sumatera Selatan PT Charoen Pokphand Jaya Farm, Supervisor Produksi Farm Buaya

BACA JUGA:Ini 7 Cara Mudah Menanam dan Merawat Tanaman Hias Janda Bolong Bagi Pemula

Menurut terlapor, kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.

Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari, uang korban tak kunjung bertambah sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Sindang Sari dan diteruskan ke pihak kepolisan.

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing," tandas Kapolsek.

BACA JUGA:5 Koleksi Tanaman Hias Paling Indah yang Dapat Menambah Kesan Eksotis Rumah Anda

BACA JUGA:Kunjungi Keluang, Pj Ketua TP PKK Muba Bina Profil Kelompok Dasawisma

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan silakan melapor ke Polsek Lempuing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: