Citraland
Honda

Sudah Terealisasi Hampir Rp 45 Triliun, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Juli Ini, dan Cara Pengajuannya!

Sudah Terealisasi Hampir Rp 45 Triliun, Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Juli Ini, dan Cara Pengajuannya!

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan segera dicairkan-Sekretariat Kabinet-

Namun, pada bulan yang telah ditentukan, bansos ini belum cair sepenuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan. 

Meskipun begitu Airlangga menegaskan tidak ada kendala pada anggarannya. Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan Kemenkeu. “Enggak ada kendala, anggaranya ada,” tutur Airlangga kepada pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA:BURUAN INTIP! Kelebihan dan Kekurangan Motor Yamaha Jupiter MX 135

BACA JUGA:5 Pilihan Merek Mobil Dengan Atap Terbuka Harga Murah, Keren Banget Dikendarai Anak Muda

Selanjutnya adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) yang, bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP:

SD/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 untuk kelas VI semester genap; Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 untuk kelas IX semester genap; Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas

SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: