Honda

Kabar Gembira Buat Guru di Sumatera Selatan, Berikut Jadwal Pencairan TPG Triwulan II dan THR TPG 100 Persen

Kabar Gembira Buat Guru di Sumatera Selatan, Berikut Jadwal Pencairan TPG Triwulan II dan THR TPG 100 Persen

Kabar gembira bagi para guru yang ada di Sumatera Selatan. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 persen untuk Provinsi Sumatera Selatan. -Foto para guru -SMA Negeri 13 Palembang

PALEMBANG, PALPRES.COMKabar gembira bagi para guru yang ada di Sumatera Selatan.

Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 persen untuk Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri, proses pencairan TPG triwulan I terus dikebut.

Bahkan tak lama lagi tahapan pencairan TPG triwulan II akan dimulai yakni dengan melakukan singkronisasi data. 

BACA JUGA:5 Kebiasaan Tanpa Kamu Sadari Bisa Timbulkan Sakit Pinggang, Nomor 4 Sering Dilakukan

BACA JUGA:Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa Lantik 11 Pejabat Eselon II

Sesuai jadwal yang sudah ada, sinkronisasi data triwulan II akan dimulai tanggal 30 Juni 2024 dengan pembayaran untuk Triwulan 2 mulai dilakukan pada Bulan Juli. 

Supaya proses pencairan tersebut bisa cepat sampai ke rekening masing-masing guru, maka para guru diminta untuk memenuhi persyaratan guna menerima tunjangan tersebut.

Guru wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Dan tentunya para guru juga diharuskan untuk memastikan data terinput dengan benar. 

BACA JUGA:Orang Spesial! 3 Weton Ini Diprediksi Semakin Tua Semakin Kaya

BACA JUGA:67 Formasi Lowongan Kerja Besar-besaran Non PNS Dibuka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Juni 2024

Perlu diingat, bila terjadi kesalahan dalam penginputan data dan juga keterlambatan memperbarui data dalam Dapodik akan menyebabkan tidak lancarnya proses pencairan tunjangan tersebut. 

Sebagai informasi, data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui oleh para guru yakni data terutama yang berkaitan dengan nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. 

Mengutip dari laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, anggaran TPG dengan akun Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah telah mengalami perubahan di tiap Pemerintah daerah. 

Jika sebelumnya baru realisasi 30 persen saja, namun kini terlihat sudah 55 persen. 

BACA JUGA:Podcast di Radio Gema Randik, Hj Triana Sandi: Kekuatan Cinta bersama Orang yang Tepat, Bisa Lewati Segalanya

BACA JUGA:20 Peserta Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2024, Tertinggi Peserta Prodi S1 Teknik Elektro Universitas Indonesia

Hal ini bisa saja artinya anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran TPG triwulan II. 

Lantas bagaimana untuk THR TPG 100 persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen. 

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 tersebut berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:7 Tempat Kuliner di Palembang, Khas Makanan Lokal Pilihan Wisatawan Mancanegara

BACA JUGA:3 Makanan Khas Indonesia Favorit Jay Idzes, Ada yang Kamu Suka?

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen. 

Berikut poin-poin yang ada di surat tersebut: 

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD. 

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD; 

BACA JUGA:Rangkaian ESG Mission, Astra Motor Sumsel Gelar Safety Riding Fomo di SMA Adabiyah Palembang

BACA JUGA:Puluhan Ribu Kartu Keluarga di Daerah Ini Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand.

Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga 

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Melaju Grand Final Sang Juara Dengan Kartu Imunity, Regita Dari SMA 15 Palembang Siap Bawa Pulang Piala

BACA JUGA:Siswa MI Assalam Muba Masak Bersama, Ajarkan Makanan Sehat dan Gotong Royong

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND. 

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu tersebut. 

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta. 

Sehingga ada kemungkinan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen untuk Provinsi Sumatera Selatan akan sama-sama dilakukan pada bulan Juli mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: