Honda

PPDB 2024: Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Siswa Miskin, Ini Syaratnya

PPDB 2024: Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Siswa Miskin, Ini Syaratnya

Ilustrasi pemerintah siapkan kuota khusus siswa miskin pada PPDB 2024-PPDB Jateng 2024-

PALPRES.COM - Pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkatan SMA dan SMK, pemerintah menyediakan kuota khusus untuk siswa miskin.

Tentunya, kuota ini bisa dimanfaatkan siswa yang berasal dari keluarga miskin dengan jalur afirmasi.

Namun, untuk bisa mengikuti jalur tersebut, siswa tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan agar lulus seleksi.

Biasanya, setiap provinsi menyediakan kuota yang berbeda untuk jalur afirmasi ini.

BACA JUGA:Umat Muslim Perlu Tahu, Ada 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Adha yang Bisa Dilakukan

BACA JUGA:ANEH! Media Jepang Cemas Negaranya Bakal Satu Grup dengan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mengapa?

Seperti halnya pada PPDB di Jawa Tengah 2024 yang menyediakan paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.

Bukan hanya diperuntukan bagi siswa miskin saja, jalur afirmasi juga dapat diikuti oleh anak panti dan anak tidak sekolah (ATS).

Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk kuota khusus bagi siswa miskin ini?

Seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jawa Tengah, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Boyong Keluarganya Pulang Kampung ke Maluku, Warga Setempat Heboh

BACA JUGA:Miliki Tampilan Gahar dan Sporty, Skutik dari Italia MBP SC150 SR 2024 Kini Sudah di Indonesia?

1. Buku Rapor SMP

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP resmi dari sekolah

3. Ijazah SMP atau surat keterangan sama dengan ijazah

4. Akta Kelahiran dengan batasan umur paling tinggi 21 tahun pada awal ajaran baru

BACA JUGA:YES! Amunisi Anyar Timnas Indonesia Untuk Putaran 3 Sudah Ada, Pemain Ini Siap Dinaturalisasi

BACA JUGA:Siapkan Keamanan Ekstra! Ini 10 Kota di Dunia yang Dikenal Sarang Pencopet

5. Kartu Kaluarga atau KK yang diterbitkan minimal 1 tahun

6. Siswa yang berasal dari pondok pesantren harus terdaftar Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama

7. Piagam Prestasi apabila dimiliki dengan ketentuan 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah menerima piagam

8. Siswa berasal dari keluarga miskin dengan dibuktikan terdaftar Program Indonesia Pintar (PIP) atau terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

BACA JUGA:Konon Daun Penangkal Gangguan Jin Ini Banyak Miliki Manfaat, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:7 Manfaat Buah Naga Merah, Ternyata Bisa Mencegah Anemia

9. Siswa yang berasal dari panti terdaftar pada data anak panti prioritas 1 dan 2 Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

10. Siswa ATS terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah serta diketahui oleh Camat di wilayah tersebut.

Demikian informasi mengenai kuota khusus siswa miskin yang disiapkan pemerintah pada PPDB 2024 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: