TERUNGKAP! Ini Isi Permohonan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditolak Presiden Jokowi
Ilustrasi Presiden Jokowi yang menolak permintaan grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon-Sekretariat Presiden-
PALPRES.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dilaporkan menolak permintaan grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Informasinya, permintaan grasi ini diajukan 7 terpidana kasus Vina Cirebon pada 24 Juni 2019 lalu.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pengajuan grasi tersebut dilakukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon agar Presiden Joko Widodo memberikan ampunan terhadap hukuman penjara seumur hidup.
Menariknya, dalam isi grasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengaku bersalah dalam pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Pegi Alias Perong Bakal Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Unggah Amar Putusan
Tak hanya itu, dalam isi grasi tersebut tujuh terpidana kasus Vina Cirebon juga turut menyesali perbuatan yang mereka lakukan.
'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," demikian bunyi peryataan tersebut.
Dikatakan Kadiv Humas Polri, sebelum mengajukan grasi tersebut, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon juga telah melengkapi berkas persyaratan sebelum diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pernyataan sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya yakni mereka membuat pernyataan," ujar Sandi.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, BLT Dana Desa Rp300 Ribu per Bulan Sudah Cair, Ini Daftar Desanya
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Rp2.400.000 Cuma Pakai NIK dan KTP, Ikuti Cara Dibawah Ini
Akan tetapi, sayangnya upaya grasi yang dilakukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kepada Presiden Joko Widodo tidak membuahkan hasil.
Dimana Presiden Joko Widodo tetap menolak perngajuan grasi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: