Honda

18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun

18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun

Sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan Polisi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan tersangka ini terkait dengan kasus pidana judi online. Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai tran-ilustrasi -envato/maksimovata

PALPRES.COM – Sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan Polisi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penangkapan tersangka ini terkait dengan kasus pidana judi online.

Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. 

Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Bintra Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024

BACA JUGA:Wujud Pengabdian Pada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Beri Perhatian Lebih ke Purnawirawan Polri, Bentuk Apresiasi Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.

Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel Aipda Ali Selesai Tunaikan Lempar Jumrah Hari Ketiga

BACA JUGA:50 Mahasiswa Asal Papua Halalbihalal Rayakan Idul Adha Bersama Kapolda Sumsel di Unsri Indralaya

Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan Personel Bhabinkamtibmas, Bagikan Daging Kurban Hingga ke Masyarakat Pelosok

BACA JUGA:8.583 Hewan Qurban Polri Presisi Tahun Ini, Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri.

Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," terang dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

BACA JUGA:113 Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Kesehatan, Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakes

BACA JUGA:SSDM Polri gelar He for She Award, Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: