18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun
Sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan Polisi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan tersangka ini terkait dengan kasus pidana judi online. Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai tran-ilustrasi -envato/maksimovata
Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.
Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel Aipda Ali Selesai Tunaikan Lempar Jumrah Hari Ketiga
BACA JUGA:50 Mahasiswa Asal Papua Halalbihalal Rayakan Idul Adha Bersama Kapolda Sumsel di Unsri Indralaya
Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.
Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan Personel Bhabinkamtibmas, Bagikan Daging Kurban Hingga ke Masyarakat Pelosok
BACA JUGA:8.583 Hewan Qurban Polri Presisi Tahun Ini, Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri.
Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," terang dia.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: