JADI RUWET! Bappenas Vs Kemensos Adu Pendapat Soal Data Bansos, Jadi Mana yang Lebih Akurat?
Tangkapan layar foto Mensos Tri RIsmaharini--Instagram @Kemensosri
Sistem Regosek diklaim Suharso bisa melengkapi data bansos hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran bisa turun hingga 30 persen pada akhir 2024.
Data Regsosek meliputi informasi kependudukan, geospasial, kondisi perumahan, sanitasi dan air bersih, ketenagakerjaan, aset dan kepemilikan usaha, pendidikan, kesehatan, penyandang disabilitas, dan program perlindungan sosial.
BACA JUGA:Laku 5000 Unit Lebih Setiap Bulan, Intip Rahasia Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini!
BACA JUGA:Spesifikasi Motor Suzuki Avenis 125 yang Kepalanya Menyerupai Hewan, Diharga Rp27.000.000
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat mengunjungi ruangan co-working space di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kementerian Sosial tidak terima dengan pernyataan tersebut.
Staf Khusus Menteri Sosial Suhadi Lili meminta Suharso untuk membuka data yang ia miliki untuk dibandingkan dengan daftar penerima bansos dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos, termasuk membuka secara terang-terangan nama pejabat eselon satu di lingkup Bappenas yang menerima bansos.
"Misalnya tidak percaya DTKS dan membuat data sendiri yang diyakini pasti lebih baik untuk hipotesa itu tepat tidak? itu hipotesa, masih belum terbukti," kata Suhadi saat ditemui di Command Center Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).
BACA JUGA:WOW KEREN! Intip Spesifikasi Dari Hp Xiaomi 14 yang Dijual Mulai Dari Rp20.000.000
BACA JUGA:SMARTWATCH KECE BUAT ANAK! Fitbit Ace LTE Rilis Tampil Lebih Inovatif, dan Keren Di Kelasnya
Suhadi menegaskan, jumlah DTKS fluktuatif karena selalu diperbarui setiap bulan melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa, diserahkan ke pemerintah daerah, lalu disetujui Kemensos.
Masyarakat yang merasa dirinya atau orang lain tidak pantas menerima bansos, bisa melaporkan melalui laman cekbansos.
Skema ini sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Catatan Kemensos sampai Mei 2024, jumlah penerima bansos dalam DTKS, termasuk bansos penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, mencapai 127.151.985 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: