Honda

Polda Sumsel Ikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Secara Virtual

Polda Sumsel Ikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Secara Virtual

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK besama PJU Polda Sumsel dan juga Forkompimda Provinsi Sumsel mengikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event. Launching ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Sigt Prabowo--Humas Polda Sumsel

"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit.

Sigit mengatakan digitalisasi perizinan tersebut tidak hanya sekedar memindahkan manuver manual ke online.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Bintra Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024

BACA JUGA:Wujud Pengabdian Pada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

Namun, kata Sigit, juga sebagai bentuk penyederhanaan proses birokrasi perizinan.

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari," ujarnya.

Sigit menyampaikan saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan.

Sigit menuturkan pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

BACA JUGA:Beri Perhatian Lebih ke Purnawirawan Polri, Bentuk Apresiasi Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024

"Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja.

Selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh di mana saja," jelas Sigit.

Sigit menuturkan layanan digital perizinan ini telah diberlakukan di 7 venue DKI Jakarta dan Banten.

Di antaranya GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, dan TMII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: