Honda

18,6 juta siswa semua jenjang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13, 4 triliun tahun 2024

18,6  juta siswa semua jenjang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13, 4 triliun tahun 2024

Tangkapan layar dari dana bantuan PIP yang telah dicairkan ke rekening penerima--Pribadi

PALPRES.COM - Diketahui sebanyak 9, 7 juta siswa dan siswi semua jenjang pendidikan telah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sampai dengan Maret 2024.

Disamping itu, sebanyak 3,8 juta siswa  telah menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening. 

Pada tahun 2024 ini bantuan PIP akan menyasar sebanyak 18,6  juta siswa semua jenjang dengan jumlah anggaran Rp 13, 4 triliun. 

Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan. 

BACA JUGA:INFO TERKINI! Segera Cair, Begini Cara Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan, Perbulan Sampai 200 Ribu

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?

Pada tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK.

Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta. 

Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. 

Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu.

Menurut Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek, pemerintah mempertimbangkan banyak hal dalam penambahan  jumlah siswa penerima PIP dan kenaikan biaya bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK tersebut.

BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

BACA JUGA:Cek Daftar Daerah Yang Cairkan Bansos PKH, Dan BPNT Serta BLT MRP Mitigasi Pangan Juli Nanti

“Dari sisi rasionalitas, pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” katanya.

Pemerintah juga telah melihat berbagai permasalahan dalam penyaluran PIP tersebut. 

Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS.

Dikatakan Sofiana, Pada tahun-tahun sebelumnya, dengan bantuan sebesar Rp1juta pertahun untuk jenjang SMA dan SMK, hanya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa sebesar 22,7 persen dari kebutuhan ideal yang sebesar Rp4,4 juta.

BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Dana Bansos BLT BPNT Sembako Pada Minggu Ini Jika Memenuhi 3 Syarat Berikut!

BACA JUGA:PERATURAN BARU! Cuma Modal NIK, Dan KK Kamu Bisa Dapat Bansos Dari Kemensos, Simak Alur Daftarnya

“Harus diakui juga,bahwa presentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan, “jelasnya. 

Sofiana berharap,penambahan biaya bantuan PIP di jenjang SMA dan SMK akan menambah semangat belajar siswa dan termotivasi untuk lanjut ke perguruan tinggi usai lulus. 

Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Puslapdik, Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah, juga mengingatkan dinas pendidikan untuk mendorong satuan-satuan pendidikan di wilayahnya agar bijaksana dalam memberikan  centang “Layak PIP” di Dapodik

“Satuan pendidikan lah yang tahu pasti kondisi peserta didiknya, jangan sampai ada peserta didik yang layak dapat bantuan, tapi di Dapodik tidak dicentang “Layak PIP” sehingga gagal memperoleh bantuan, “kata Sofiana.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Ada Uang Tambahan Cair Bagi KPM Bansos PKH, Dan BLT BPNT Rp750.000 Lewat Bantuan P

Namun, Sofiana juga menjelaskan, penetapan peserta didik dalam memperoleh PIP, selain dicentang “Layak PIP” di Dapodik, juga wajib memperhatikan kelengkapan, validitas NIK dan kelogisan data peserta didik, serta batasa dan kuota yang diberikan.

“Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang “Layak PIP”, artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan Pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP, “jelasnya.  

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cek cara dan syarat pendaftaran bantuan pelajar pip tahun 2024 sebanyak 18 juta lebih penerima