Honda

Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak--tangkapan layar klik pajak

PALPRES.COM - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Nah lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak (WP) pribadi yang baru berpenghasilan?

Yang perlu diketahui, bahwa EFIN digunakan ketika WP melaporkan SPT tahunan secara online.

Selain itu, EFIN dapat dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

BACA JUGA:NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah berpenghasilan untuk keperluan registrasi di situs aplikasi DJP online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Saat ini EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

BACA JUGA:Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Nantinya, EFIN tersebut dapat digunakan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bagi wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Di bawah ini terdapat cara mendapatkan EFIN online, merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.

BACA JUGA:Jangan Telat! Pemadanan dan Validasi Data NIK Jadi NPWP sampai 31 Desember 2023, Ini Link dan Caranya!

BACA JUGA:Silaturahmi ke Bupati OKU Timur, Kepala KPP Pratama Baturaja Singgung Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Sosialisasikan NIK Menjadi NPWP

BACA JUGA:Validasi NPWP Berbasis NIK, KPP Pratama Lahat Minta Dukungan Pemkot Pagaralam

Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

BACA JUGA:Ajak UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak, Kilang Pertamina Plaju Dampingi Mitra Binaan TJSL Daftar NPWP

Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

Terakhir, setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: