Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi jasad Penambang Minyak Ilegal yang enggelam di Sungai Dawas, Muba -Basarnas Palembang-
MUBA, PALPRES.COM - Alexander (37) seorang penambang minyak ilegal yang tenggelam di Sungai Dawas Dusun Parung Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin, akhirnya ditemukan Tim SAR Gabungan, Minggu 30 Juni 2024.
Jasad korban ditemukan Tim SAR Gabungan, pada Operasi SAR pada hari kedua.
Dalam pencarian tersebut, Basarnas Palembang yang menjadi Koordinator pelaksanaan Operasi SAR, membagi Tim SAR Gabungan menjadi 2 Search And Rescue Unit (SRU).
“SRU pertama melakukan pencarian dengan cara penyisiran permukaan air menggunakan perahu karet dan perahu masyarakat.
BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Harapkan Pesantren Mampu Terapkan Kurikulum Kekinian
BACA JUGA:Hattrick, Pecco Bagnaia Juara MotoGP Belanda 2024, Cek Klasemen Sementara
Sedangkan SRU kedua melakukan pencarian melalui jalur darat, serta menyebarkan informasi kepada masyarakat yang berada di pesisir sungai,” jelas Raymond Konstantin, S.E., selaku Kepala Kantor Basarnas Palembang.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB korban berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan.
Kondisi jasad korban tersangkut diranting-ranting pohon di pinggir Sungai Dawas, tak jauh dari lokasi awal kejadian.
Atau sekitar radius 500 Meter dari lokasi awal kejadian.
BACA JUGA:Indra Sjafri: Timnas Indonesia U19 Terus Fokus Peningkatan Kondisi Fisik, Siap Hadapi Piala AFF U19
Selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sungai Lilin menggunakan mobil ambulance, guna dilakukan proses lebih lanjut. Dengan ditemukannya korban, maka operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup.
“Semua unsur SAR yang terlibat dalam proses pencarian dikembalikan ke satuannya masing-masing, dengan disertai ucapan terima kasih,” tutup raymond
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: