Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu

Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli-Kgs Yahya-Palpres.com
Warga masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa langsung dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta, di tempat pembuatan SIM.
Berikut ini Syarat Permohonan atau Perpanjangan SIM:
BACA JUGA:Awal Bulan, Harga Emas Antam di Palembang 1 Juli 2024 Turun Tipis
BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah
1. Melampirkan bukti aktif JKN
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menerangkan jika program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
"Provinsi Sumsel jadi salah satu wilayah yang menerapkan ujicoba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024.
Jadi sekarang ini, masih dalam tahap sosialisasi," ujarnya pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: