Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu
Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli-Kgs Yahya-Palpres.com
Diterangkannya, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasanya.
BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024
BACA JUGA:CATAT! PLN Lakukan Pemeliharaan Pada Tanggal 1-6 Juli Disekitar Kota Palembang
Hanya saja, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN nantinya akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.
"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), maka akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," terangnya.
Selain SIM, menurut Yenni, program ini juga berlaku untuk pembuatan surat-surat lainnya.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: