DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar
DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar-DJP Sumsel Babel-
Padahal tim penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari wajib pajak tersebut.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun ARS tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:12 Alasan Gen Z Lebih Senang Menggunakan smartphone Samsung, Paling Banyak Karena Teknologi
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Bulan Juni, Angka Inflasi di Palembang Turun Hingga Deflasi 0,07 Persen
Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.
Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.
Hal ini dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: