Honda

DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar

DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar-DJP Sumsel Babel-

PALPRES.COM- Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak  dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.

Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.

Perlu diketahui penjualan barang ini dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak (WP).

Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104. 

BACA JUGA:BLT MRP Mitigasi Pangan Belum Ada Kejelasan, Bansos BPNT Dan PKH Tahap 3 Via Pos Cair Di Tanggal Ini!

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.

Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.

Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini

a. penerbitan Surat Teguran; 

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 

c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa; 

d. pelaksanaan Penyitaan; 

BACA JUGA:Krom Bank Kini Hadirkan Fitur QRIS, Mudahkan Nasabah Betransaksi, Aman dan Kompetitif

BACA JUGA:Inflasi Sumsel Turun Bulan Juli, PJ Gubernur Sumsel Terus Fokuskan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Selatan

e. penjualan Barang sitaan

f. pengusulan Pencegahan; dan/atau 

g. pelaksanaan Penyanderaan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.

BACA JUGA:Fenomena Aphelion Bulan Juli Akan Terjadi di Tanggal Ini, Apa Dampaknya Bagi Bumi?

BACA JUGA:Jawa Barat Punya Bendungan Terbesar di Indonesia, Segini Biaya Kontruksinya

Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak.

Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Penjualan Barang sitaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan: 

BACA JUGA:Perketat Barang Masuk Pengunjung, Lapas Sekayu Pasang Alat X-Ray di Pintu Utama dan Cara Kerjanya

BACA JUGA:26 Tahun Rumah Zakat, Bahagiakan 18,2 Juta Penerima Manfaat

a. pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau 

b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan.

BACA JUGA:Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

Pelaku penggelapan pajak berinisial ARS berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024.

Wajib pajak tersebut berhasil ditangkap oleh  Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Serta bekerja sama dengan Bareskrim Polri,  Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP.

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Sebelum pelaku penggelapan pajak ditangkap, sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun sayangnya, saat tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak ARS justru tidak kooperatif.

Padahal tim penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari wajib pajak tersebut.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun ARS tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:12 Alasan Gen Z Lebih Senang Menggunakan smartphone Samsung, Paling Banyak Karena Teknologi

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Bulan Juni, Angka Inflasi di Palembang Turun Hingga Deflasi 0,07 Persen

Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.

Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS. 

Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.

Hal ini dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. 

Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: