RDPS
Honda

Info Terbaru CPNS 2024: Batas Usia Pelamar Diperpanjang, Umur Segini Masih Bisa Daftar

Info Terbaru CPNS 2024: Batas Usia Pelamar Diperpanjang, Umur Segini Masih Bisa Daftar

Ilustrasi perubahan batas usia pelamar CPNS 2024 yang diperpanjang-umsu-

PALPRES.COM - Informasi terbaru mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai pada Juli atau Agustus mendatang.

Berita ini tentunya menjadi kabar baik terutama bagi calon pelamar yang merasa tertantang dengan batas usis sebelumnya.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perubahan batas usia bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon pelamar.

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan batas usia pendaftaran CPNS yang sebelumnya maksimal 35 tahun kini telah diperpanjang untuk formasi tertentu.

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 3.8 Magnitudo Guncang Trenggalek Jawa Timur

Pengumuman ini sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, yang secara resmi menetapkan bahwa batas usia pendaftaran telah diperpanjang menjadi 40 tahun untuk formasi tertentu.

Perubahan ini merupakan respons terhadap permintaan yang meningkat untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada warga Negara Indonesia yang potensial untuk berkontribusi dalam administrasi pemerintahan.

Aturan baru ini mempunyai sejumlah ketentuan khusus, dimana mereka yang berusia hingga 40 tahun kini bisa mendaftar seleksi CPNS apabila mempunyai ijazah strata 3 (doktor).

Akan tetapi, pelamar dengan usia maksimal 40 tahun ini hanya bisa melamar untuk posisi tertentu.

BACA JUGA:STATUS BERUBAH! Bansos BPNT dan BLT PKH Juli - Agustus Rp400.000, Cair Bertahap Lewat KKS ATM

Sejumlah jabatan yang terbuka bagi pelamar berusia 40 tahun termasuk dokter umum, dokter gigi, dokter pendidik klinis, perekayasa, peneliti dan dosen.

Adanya perubahan batas usia terbaru ini, proses rekrutmen CPNS 2024 membuka peluang lebih luas bagi calon pelamar dari berbagai latar belakang.

Perpanjangan batas usia ini tentunya memberikan kesempatan bagi mereka yang telah berkarir dan memperoleh pengalaman signifikan di luar pemerintahan untuk membawa pengetahuan dan keterampilan mereka ke sektor publik.

Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: