KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun
Ilustrasi jabatan PNS yang bakal pensiun hingga usia 70 tahun-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan batas usia pensiun PNS dalam laman resminya.
Sesuai pengumuman BKN, terdapat tiga jabatan yang memiliki batas usia pensiun hingga umur 70 tahun.
Pengumuman batas usia pensiun PNS ini disampaikan BKN melalui laman resminya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Untuk mengetahui batas usia pensiun PNS dan 3 kategori jabatan yang purna tugas sampai umur 70 tahun, simak artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA:Apresiasi Semangat O2SN, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Spesial HUT ke-55, Astra Motor Siapkan Banyak Diskon Beli Motor Honda Lewat Motorku X
Ya, batas usia pensiun PNS menurut BKN diatur berbeda-beda tergantung jabatannya.
Berdasarkan jabatannya, PNS memiliki batas usia pensiun mulai dari umur 58 hingga 70 tahun.
PNS yang memiliki batas usia pensiun di umur 58 tahun antara lain sebagai berikut:
1. Pejabat administrator
BACA JUGA:Piala Dunia Klub: Real Madrid vs Al Hilal - Pembuktian Taktik Dua Manajer Baru
2. Pejabat pengawas
3. Pejabat pelaksana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
