Banner Honda PCX

Tunjangan Anak ASN Resmi Diperpanjang Hingga Usia 25 Tahun, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Tunjangan Anak ASN Resmi Diperpanjang Hingga Usia 25 Tahun, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Ilustrasi tunjangan anak ASN resmi diperpanjang hingga usia 25 tahun-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menanggung biaya pendidikan anak.

Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur batas usia penerima tunjangan anak diperpanjang dari sebelumnya 21 tahun menjadi 25 tahun.

Akan tetapi, perpanjangan ini tidak otomatis berlaku untuk semua anak ASN.

Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi ASN tersebut.

BACA JUGA:MENDATANGKAN REZEKI! Inilah 6 Warna Cat Rumah Terinspirasi dari Kesukaan Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:HONORER WAJIB TAHU! Inilah 7 Poin Kontrak dan Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

Anak ASN yang dapat menerima tunjangan hingga usia 25 tahun harus memenuhi ketentuan berikut: 

- Masih menjalani pendidikan formal atau mengikuti pelatihan/kursus minimal 1 tahun

- Belum menikah

- Tidak memiliki pekerjaan tetap

BACA JUGA:Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Kapolda Sumsel Pimpin Upacara dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

BACA JUGA:5 Tips Makin Gacor Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Penghasil Uang

- Masih menjadi tanggungan orang tua ASN

Bukan itu saja, pengajuan perpanjangan tunjangan harus disertai dengan dokumen pendukung, berupa:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: