TIDAK SAH! Hakim Sidang Perintahkan Polda Jaber Bebaskan Pegi Setiawan 'Perong' Dalam Kasus Vina Cirebon
hakim sidang tunggal kasus vina ceribon bebaskan pegi setiawan dari kasus cirebom--HUMAS Polri
BANDUNG, PALPRES.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
Dalam Praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim Eman menjelaskan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan
"Dalam Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.
Hakim Eman juga menjelaskan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana itu tidak sah berdasarkan Hukum.
Lalu hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 itu di batalkan demi hukum,
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.
BACA JUGA:Kernet Speed Boat Hilang di Sungai Musi, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue
BACA JUGA:Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor
"Kami Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim menambahkan.
Lalu Hakim Eman juga mengintruksikan Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: