BATAL BEBAS! Ronald Tannur Akan Kembali Dijebloskan Ke Penjara
Kapan Ronald Tannur Bisa Dijeblokan ke Penjara Usai Batal Bebas?--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.
Jadi MA memastikan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.
Yang dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Adapun itu Kasus ini telah membuat MA mengambil langkah menganulir putusan bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Sejak Dini, BI dan Pemprov Sumsel Lakukan Panen Cabai di SMKN 1 Gelumbang
BACA JUGA:Inilah 9 Rekomendasi Nama Burung Perkutut Cerminkan Doa dan Harapan Sang Pemilik
"Jadi Ekseskusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers
Adapun itu putusan perkara dari Ronald Tannur ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jadi MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara.
Nantinya Selanjutnya, salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya.
BACA JUGA:Tank ‘Pempek’ Rusia Ternyata Kaya Pengalaman di Sejumlah Medan Tempur Ternama
BACA JUGA:Sudah Beraksi 9 Kali, Begal yang Meresahkan Warga Palembang Tewas Ditembak Polisi
"Jadi Setelah proses minutasi selesai di kepaniteraan di Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya," tuturnya.
Untuk Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanggal pengiriman akan diinput dalam sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: