RDPS
Honda

Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Jajaran Pemkot Lubuklingau menghadiri sekaligus mengikuti rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 melalui via zoom meeting di Command Center.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Thahajanto menerangkan kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tentu melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Diantaranya penyelenggara terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan (TNI dan Polri), peserta, media/pers serta masyarakat yang seluruh komponen ini perlu menjaga stabilitas politik, hukum dan keamanan selama tahapan Pilkada 2024.

Sementara langkah strategis yang perlu dioptimalkan Pemda dalam menjaga stabilitas Polhukam adalah meningkatkan sinergitas pemerintahan pusat dan daerah untuk fasilitasi penyelenggaraan Pilkada, meningkatkan sinergitas optimalisasi peran dan fungsi Forkopimda, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan proses penyelenggaran Pilkada.

BACA JUGA:ASN Pemkot Lubuklinggau Ikuti Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bersama Tim Tenis KemenPAN RB

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian menerangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, intinya mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dijelaskannya Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

"Pilkada dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar hukum pelaksanaan Pilkada UU Nomor : 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor: 6 Tahun 2020," jelasnya.

Hadir Staf Ahli Bidang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto, Kepala DPPKB, Henny Fitrianty dan Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: