Citraland
Honda

Informasi Penting! Orang Tua dan Pelajar Wajib Tahu Aturan Sekolah Terbaru

Informasi Penting! Orang Tua dan Pelajar Wajib Tahu Aturan Sekolah Terbaru

Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Pelajar di Tahun Ajaran 2024/2025.-Istimewa/Net-

BACA JUGA:4 BLT Yang Akan Cair Mulai Dari Rp. 200.000, Bertepatan Dengan Tahun Ajaran Baru Juli Mendatang!

Pada aturan ini tertulis larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan atau memberi pembebanan kepada orang tua wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur ke MendikbudRistek tersebut.

Sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

BACA JUGA:Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar Pada Agustus - September Mendatang

Baru-baru ini sempat viral mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran Idul Fitri 2024.

Nah menanggapi pemberitaan yang beredar KemendikbudRistek melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Adapun aturan mengenai seragam di sekolah diatur dalam permendik but ristek Nomor 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024/2025.

BACA JUGA:Setelah BLT KIP Kuliah Cair, Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar, Kamu Bisa Dapat Walau Tak Ada Kartu

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Berikut aturan pemakaian seragam sekolah berdasarkan jenjang jenis seragam sekolah.

1. Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

- Peserta didik SD, SDLB menggunakan atasan kemeja warna putih dan bawahan rok atau celana berwarna merah hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: