Honda

Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan

Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan

Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) Palembang melakukan pembinaan kepada Ketua RT dan RW terkait Pilkada 2024. Kegiatan ini dilakukan Pemkot Palembang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daeerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung November mendatang. [email protected]

PALPRES.COM – Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) Palembang melakukan pembinaan kepada Ketua RT dan RW terkait Pilkada 2024. 

Kegiatan ini dilakukan Pemkot Palembang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daeerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung November mendatang. 

Ketua RT dan RW ini diberikan edukasi berupa pemahaman tentang tugas pemerintahan, pembangunan dan juga pelayanan masyarakat serta tingkat partisipasi dalam Pilkada mendatang. 

Tentunya upaya Pemkot Palembang dalam mengedukasi masyarakat ini disambut baik para Ketua RT dan RW. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah

BACA JUGA:Gempa Laut 7.0 M Guncang Perbatasan Indonesia – Filipina, Tak Berpotensi Tsunami, Terasa Sampai Maluku Utara

Terkait tahapan-tahapan Pilkada mendatang, kegiatan pembinaan Ketua RT dan RW se-Kecamatan Ilir Barat Dua Kota Palembang dilaksanakan di Balai Kecamatan Ilir Barat Dua pada Rabu 10 Juli 2024.

Seperti diketahui, saat ini tahapan pilkada sudah sampai pada tahapan Masa Coklit (Pencocokan dan Penelitian). 

Oleh karena itulah, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa dalam kesempatan tersebut menyampaikan pembekalan tentang tugas dan fungsi dari para ketua RT dan RW dalam tahapan Pilkada ini. 

“Tahapan Pilkada sekarang ini sudah memasuki tahapan masa pencocokan dan penelitian.

BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini 5 Cara Mendapatkan Suami Kaya, Nomor 2 Terlihat Gampang Tapi Cukup Sulit dilakukan

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Len Telekomunikasi Indonesia Lulusan S1, Begini Cara Lamarnya!

Ini berguna untuk mendata tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada nanti,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga berharap agar para ketua RT dan RW terus memberikan perhatian kepada warga mereka yang kurang mampu.

Terutama para keluarga penerima manfaat yang harus di data dengan baik sehingga bisa mendapatkan bantuan. 

"Dengan memberikan perhatian, tentunya pemberian bantuan dari program pusat maupun Pemerintah Daerah dapat tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, dan tepat sasaran," terangnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Drama Korea Dengan Rating Tertinggi Awal juli, Nomor 2 Ada Miss Night and Day yang Jadi Jawara

BACA JUGA:Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024

Kendati demikian, Ratu Dewa juga menyebutkan ada langkah-langkah yang juga harus dilakukan para ketua RT dan RW dalam hal mengatasi permasalahan di Kota Palembang.

Terlebih lagi dalam antisipasi banjir yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang. 

Ratu Dewa berharap ada peran aktif dari para Ketua RT dan RW dalam melakukan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yang juga saat ini tengah rutin dilakukan Pemerintah Kota Palembang.

"Palembang memang memiliki 32 titik genangan air, namun Pemkota Palembang telah menyebar 18 tim.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:MANTAP! Kanwil Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah dan Peringatan Bahaya JUDOL

Ketika terjadi banjir atau genangan air yang tinggi, semua tim sudah bergerak di 18 kecamatan," ujar Ratu Dewa.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang. 

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurb, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 itu sendiri terjadwal, pembentukan PPPK, PPS dan KPPS dilaksanakan pada 17 April hingga 5 November 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu Lulusan SMA SMK Sederajat Ini Posisinya

BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa America 2024: Kolombia vs Uruguay, 10 Pemain Bawa La Tricolor Melaju ke Final

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dimulai pada 24 April hingga 31 Mei, dilanjutkan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei hingga 23 September. 

Dalam penyelenggaraan, Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus. 

Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) baik dari jalur perseorangan atau dukungan parpol dimulai pada 24 hingga 26 Agustus. 

Dilanjutkan Pendaftaran paslon 27 sampai 29 Agustus, dan Penelitian persyaratan calon 27 Agus hingga 21 September, sebelum Penetapan Paslon kepala daerah pada 22 September. 

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:WADUH! Peminat Beras Bulog Lubuklinggau Menurun Drastis, Ternyata Ada Import Luar Negeri

Sedangkan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November, dengan masa tenang kampanye 24 hingga 26 November, dan dilanjutkan Pelaksanaan pemungutan (pencoblosan) suara pada 27 November 2024.

Dalam hal penghitungan suara dan rekapitukasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember, dilanjutkan penetapan paslon terpilih, dengan catatan Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi, dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling kama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, jika tidak ada permohonan PHP paling nlambat 3 hari setelah penetapan paslon terpilih. Jika ada permohonan PHP, paling lambat 3 hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: