RDPS
Honda

Pasca Serangan Hacker, Layanan Publik di PDNS 2 Berhasil Dipulihkan, Apa Saja?

Pasca Serangan Hacker, Layanan Publik di PDNS 2 Berhasil Dipulihkan, Apa Saja?

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan upaya pemulihan layanan publik pada PDNS 2 akan dilakukan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.-kominfo.go.id-Kementerian Kominfo

JAKARTA, PALPRES.COM – Puluhan layanan publik di PDNS 2 berhasil dipulihkan.

Berhasil dipulihkannya layanan publik di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 itu, pasca diretas oleh Hacker Brain Cipher dengan serangan ransomware, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dikutip dari laman Website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan tim gabungan Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Telkom Sigma, dan partisipasi aktif dari semua tenant.

Menurut Hadi Tjahjanto, per 12 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, sebanyak 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di PDNS 2 telah go live.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Bagikan 5000 Paket Lebaran Yatim

BACA JUGA:Permasalahan ODOL dan Lakalantas di Palembang, Ini upaya Polrestabes, Pemkot dan DPRD Kota Palembang!

Layanan publik yang berhasil dipulihkan tersebut, menurut Hadi Tjahjanto, selain perizinan, juga layanan informasi dalam bentuk portal.

Salah satu yang bisa dipulihkan, lanjut Hadi Tjahjanto, adalah layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Upaya pemulihan layanan publik, menurut Menteri Hadi, akan dilakukan secepat-cepatnya dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.

Hadi menambahkan, pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

BACA JUGA:AUTO KAYA RAYA! Inilah Mutiara Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Rp173 Miliar

BACA JUGA:Lindungi Obvitnas, Kilang Pertamina Plaju dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Sinergi

Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah, dan ditetapkan dalam proses “karantina”. 

Selanjutnya pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: