Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan
Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) Palembang melakukan pembinaan kepada Ketua RT dan RW terkait Pilkada 2024. Kegiatan ini dilakukan Pemkot Palembang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daeerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung November mendatang. [email protected]
BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa America 2024: Kolombia vs Uruguay, 10 Pemain Bawa La Tricolor Melaju ke Final
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dimulai pada 24 April hingga 31 Mei, dilanjutkan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei hingga 23 September.
Dalam penyelenggaraan, Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) baik dari jalur perseorangan atau dukungan parpol dimulai pada 24 hingga 26 Agustus.
Dilanjutkan Pendaftaran paslon 27 sampai 29 Agustus, dan Penelitian persyaratan calon 27 Agus hingga 21 September, sebelum Penetapan Paslon kepala daerah pada 22 September.
BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya
BACA JUGA:WADUH! Peminat Beras Bulog Lubuklinggau Menurun Drastis, Ternyata Ada Import Luar Negeri
Sedangkan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November, dengan masa tenang kampanye 24 hingga 26 November, dan dilanjutkan Pelaksanaan pemungutan (pencoblosan) suara pada 27 November 2024.
Dalam hal penghitungan suara dan rekapitukasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember, dilanjutkan penetapan paslon terpilih, dengan catatan Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi, dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling kama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, jika tidak ada permohonan PHP paling nlambat 3 hari setelah penetapan paslon terpilih. Jika ada permohonan PHP, paling lambat 3 hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: