Honda

Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

Mantan Kepala OJK Sumbagsel Untung Nugroho terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020. Diketahui, Untung Nogroho diperiksa dalam dugaan kasus ini pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala OJK Sumbagsel pada ta-kolase-

PALPRES.COM – Mantan Kepala OJK Sumbagsel Untung Nugroho terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.

Diketahui, Untung Nogroho diperiksa dalam dugaan kasus ini pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala OJK Sumbagsel pada tahun 2020. 

Untung Nugroho telah diperiksa oleh Bareksrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma.

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Menaikkan Bea Masuk 200 Persen, Begini Reaksi Kadin Indonesia

BACA JUGA:PT Wilmar Nabati Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan D3 danS1, Tersedia 19 Posisi Menarik!

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel tersebut.

Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan kasus pemalsuan dokuman rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel tahun 2020.

Diketahui, Untung Nugroho kala itu masih menjabat sebagai Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan.

Selain Untung, Kombes Chandra juga mengungkapkan jika pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7 Sumbagsel.

BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Untuk Menghiasi Teras Rumah Anda

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Tatap Laga Perdana Melawan Hongkong, Coach Mochi Siap Raih Kemenangan

Saat dilakukan pemeriksaan, status kedua orang pegawai di OJK ini masih sebagai masih sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPLS Bank Sumsel Babel 2020.

"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, statusnya masih saksi,” jelas Kombes Chandra.

Kombes Chandra menjelaskan, awalnya pemeriksaan dilakukan pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan saksi dari OJK pusat.

Namun saat itu, para saksi dari OJK Regional 7 Sumbagsel tidak hadir sehingga pihak penyidik kembali mengirim surat penggilan kedua.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Manfaat Tuah Luar Biasa, Kira-kira Jenis Batu Akik Apa ya?

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Unsur Silikon Dioksida dan Struktur Kristal Trigonal, yuk Simak Ulasannya

Dari hasil pemeriksaan oknum OJK pusat, pihaknya mendapatkan ada dua Salinan risalah akta yang dikeluarkan notaris terkait dengan RUPSLB BSB.

Sementara itu, Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menambahkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPLSB BSB sudah masuk kepada tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan sementara, salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

Oleh sebab itulah, Bareskrim Polri menduga sudah terjadi pelanggaran pada dokumen RUPLS BSB tahun 2020.

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025

Sehingga pihaknya menjerat pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atau surat perintah dimulai penyidikan pada tanggal 20 Maret 2020.

SPDP dengan nomor SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus selanjutnya dikirim ke Kepala Kejati Sumsel.

Di dalam surat penyidikan tersebut diduga sudah terjadi pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada tanggal 9 Maret 2020.

BACA JUGA:Anniversary ke-28, Frank & co. Kenalkan Maudy Ayunda Sebagai Brand Ambassador, Ini Koleksi Pertamanya

BACA JUGA:Ratu Dewa Raih Penghargaan Leading Public Service Innovation dalam CNN Indonesia Awards 2024

Atas hal itulah diduga sudah terjadi tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik.

"Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya," bunyi petikan SPDP tersebut.

 

Artikel ini sudah tayang di koranpalres.com dengan judul: Mantan Ketua OJK Sumbagsel Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPLS BSB, Status Masih Saksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: