Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta
Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Ditaksir Rp648 Juta-DJP Sumsel Babel-
PALPRES.COM- Pelaku penggelapan pajak berinisial ARS berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024.
Wajib pajak tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Serta bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Sebelum pelaku penggelapan pajak ditangkap, sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!
BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024
Namun sayangnya, saat tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak ARS justru tidak kooperatif.
Padahal tim penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari wajib pajak tersebut.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun ARS tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.
BACA JUGA:Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Ini Langkah Kejari OKI
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku
Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: