Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK
Literasi Keuangan Masih Rendah, Jadi Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK-OJK-
PALPRES.COM- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih jadi pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Literasi keuangan yang belum dilakukan secara masif menjadi salah satu penyebab masih banyaknya warga yang terkena jeratan pinjol.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2023, inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 75,02 persen.
Sementara untuk literasi keuangan masyarakat mencapai 65,4 persen.
BACA JUGA:WAJIB DICOBA! Ini 5 Cara Menabung yang Benar Menurut Pakar Keuangan
BACA JUGA:BSI Hadirkan Layanan Weekend Banking di 540 Kantor Cabang, Ini Tujuannya
“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, ini artinya pemahaman terhadap instrumen keuangan dan lembaga keuangan masih rendah,” ungkap Dr Muhammad Ichsan Hadjri, MM, Pengamat Ekonomi kepada Palpres.com pada 11 Juli 2024.
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Semakin baik literasi keuangan masyarakat, maka semakin tepat guna juga produk keuangan yang bisa dimanfaatkan.
Sedangkan inklusi keuangan merupakan akses keuangan yang tersedia bagi masyarakat umum.
BACA JUGA:Sinergi Bank Indonesia dan TP2DD, 18 Kabupaten/Kota di Sumsel Sudah Masuk Kategori Pemda Digital
BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Bank, Inilah 3 Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile
“Indikatornya bisa terlihat dari seberapa banyak jumlah orang yang sudah memiliki akun di bank,” katanya.
Atau seberapa banyak orang yang sudah menggunakan produk jasa keuangan alias pengguna jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: